1.
Pengertian Politik Luar Negeri
Menurut J.R Childs, politik luar
negeri adalah pokok-pokok hubungan luar negeri dari suatu negara. Sementara
itu, seorang peneliti utama LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) bidang
hubungan internasional / kebijakan politik luar negeri, Riza Sihbudi mengatakan
bahwa politik luar negeri pada hakikatnya merupakan “pepanjangan tangan” dari
politik dalam negeri suatu negara. Dari uraian pakar tersebut maka politik luar
negeri dapat diartikan sebagai kebijakan,sikap, dan tingkah pemeintahan suatu negara.
Tidak lain dalam hal melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi
internasional, dan badan badan hukum internasional. Biasanya politik luar
negeri dipengaruhi minimal 3 faktor. Masing-masing faktor tersebut meliputi :
1)
Faktor politik dalam negeri
2)
Faktor kemampuan ekonomi dan militer
3)
Faktor lingkungan internasional
2.
Sejarah Politik Luar Negeri
Peristiwa internasional yang terjadi Perang
Dunia 2 pada tahun 1939, antara 2 blok kekuatan. Kedua blok tesebut adalah
negara-negara poros dan negara-negara sekutu. Sejak saat itu munculah kekuatan
raksasa, yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet. Politik luar negeri yang bebas
aktif sebagaimana telah dicanangkan oleh Moh. Hatta dalam perjalanan sejarah
bangsa Indonesia telah mengalami perkembangan yaitu kabinet Natsir pada bulan
September 1950 memberi keterangan di depan parlemen, dengan meinjau politik
luar negeri dari segi pertentangan antara Amerika Serikat dan Uni Soviet dalam
keterangan tersebut antara lain disebutkan : Antara 2 kekuasaan yang timbul
pertentangan ideologi dan haluan yang semakin meruncing dalam keadaan yang
berbahaya itu Indonesia untuk politik luar negeri yang bebas.
3.
Tujuan Politik Luar Negeri
Jika kita mmperhatikan pembukaan
UUD 1945, tujuan poitik luar negeri Inonesia antar lain tercermin dalam alinea
pertama dan keempat. Adapun uraian tentang tujuan politik luar negeri Indonesia
dalam preambule tersebut kurang lebihnya sebagai berikut :
Ø
Indonesia mengupayakan agar setiap manusia di
muka bumi bergaul dengan damai antara satu dengan yang lain, menghormati Hak
Asasi Manusia (HAM), juga menghormati kedaulatan negara masing-masing .
Ø
Indonesia menghedaki pergaulan internasional
tertib tanpa pertikaian, peang, atau penjajahan oleh suatu bangsa kepada bangsa
lain
Ø
Indonesia mengupayakan agar tidak terjadi
kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik antara negara satu dengan negara lain.
Ø
Indonesia berusaha agar hasil-hasil pembangunan
tidak hanya dinikmati oleh bangsa Indonesia sendiri, tetapi juga disumbangkan
kepada masyarakat di neara lain.
Ø
Indonesia berusaha memperkuat sendi-sendi hukum
internasional dan partisipasi aktif
dalam organisasi internasional untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
4. Landasan Hukum Politik Luar Negeri
a.
Pancasila sebagai landasan idiil
Pancasila merupakan ideologi bangsa & negara Indonesia.
Karena itu, Pancasila menjadi landasan yang menjiwai politik luar negeri
Indonesia.
b.
UUD 1945
UUD 1945 hasil amandemen sebagai landasan konstitusional.
UUD 1945 (dan hasil amandemennya) merupakan konstitusi bangsa Indonesia yang
menjadi landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia dalam hal ini
meliputi :
·
Pembukaan (alinea ke-4)
·
Batang tubuh pasal 11 & 13 ayat 1, 2, dan 3
·
Peraturan Presiden no.7 tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 sebagai landasan
operasional.
·
Dalam
pasal 2 UU no.37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri dinyatakan bahwa
hubungan luar negeri dan politik luar negeri RI didasarkan pada Pancasila dan
UUD 1945, sert garis-garis besar haluan negara.
5.
Peran Politik Luar Negeri melalui Perwakilan
Departemen luar negeri mempunyai
tugas pembantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah di
bidang politik & hubungan luar negeri. Dalam menjalankan tugasnya,
departemen luar negeri dibantu oleh badan-badan dibawahnya yang berada di luar
negeri di negara-negara penerima/pada organisasi-organisasi internasional,
seperti PBB. Perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, antara lain
sebagai berikut :
a.
Perwakilan Diplomatik
Setiap negara yang menjalin hubungan dengan negara lain
ditandai dengan dilakukannya pertukaran perwakilan diplomatik. Pertukaran
diplomatik antar negara yang dilakukan dengan cara menempatkan pejabata di
negara penerima. Pejabat perwakilan diplomatik tersebut disebut diplomat.
b.
Perwakilan Konsuler
Perwakilan konsuler tugas pokoknya tidak jauh berbeda
dengan tugas pokok perwakilan diplomatik. Perwakilan konsuler merupakan wakil
negara pengirim yang melaksanakan tugas dalam bidang-bidang tertentu sesuai
dengan kebutuhan negara pengirim.
6.
Peran serta Indonesia dalam Organisasi Internasional
1)
Konferensi Asia-Afrika (KAA)
Pemerintah Indonesia berhasil meyelenggarakan KAA pada
tanggal 18-24 April 1955 di Bandung. Keberhasilan itu meupakan suatu prestasi
besar karena diselenggarakan di tengah-tengah maraknya gerakan speratis dan
keadaan pemerintahan yang tidak stabil. Penyelenggaraan KAA didasarkan pada
beberapa kejadian yang melanda dunia sekaligus sebagai latar belakang
pelaksanaan KAA sebagai beikut :
a.
Pertentangan Blok Barat & Blok Timur
b.
Imperialisme, kolonialisme negara-negara barat
ini perlu kerjasama antar negara-negara Asia & Afrika dalam menghadapi
masalah ekonomi , sosial, pendidikan & kebudayaan
c.
Politik diskriminasi dibeberapa negara terutama
di Afrika Selatan
2)
ASEAN
Asean adalah organisasi yang mewadahi kerjasama
bangsa-bangsa di Asia Teggara dalam berbagai bidang kehidupan. Asean lahir
karena adanya faktor kesamaan sikap dan tindakan diharapkan dapat menciptakan
perdamaian, kemajuan, dan kemakmuran di Asia Tenggara. Asean beranggotakan 10
negara di Asia Tenggara yaitu : Indonesia, Malaysia, Filiphina, Singapura,
Thailand, Brunei Darusalam, Kamboja, Laos, Vietnam, Myanmar. Didirikan
berdasarkan deklarasi Bangkok yang dicetuskan pada tanggal 8 Agustus 1967.
Deklarasi Bangkok ditandatangani oleh lima orang utusan yaitu :
1.
Adam Malik (Indonesia)
2.
Narsisco Ramos (Filiphina)
3.
Tun Abdul Razak (Malaysia)
4.
Sinatambi Rajaratman (Singapura)
5.
Tanatkoman
(Thailand)
3)
PBB
Indonesia membantu dengan mengirim kontingen Garuda yang
pertama kontingen Garuda bertugas di Gaza pada tahun 1957
v
Pasukan Kontingen Garuda II bertugas di Kongo
(Zaire) tahun 1960-1961
v
Pasukan Kontingen Garuda III bertugas di Katanga
(Kongo) tahun 1963-1964
v
Pasukan Kontingen Garuda IV bertugas di Vietnam
sel pada tahun 1973
v
Pasukan Kontingen Garuda V bertugas di Vietnam slpada tahun 1973-1974
v
Pasukan Kontingen Garuda VI bertugas di Timor
Tengah pada tahun 1973-1974
v
Pasukan Kontingen Garuda VII bertugas di Vietnam
Selatan pada tahun 1974
v
Pasukan Kontingen Garuda VIII bertugas di Sinai pada tahun 1974
v
Pasukan Kontingen Garuda IX bertugas di
perbatasan Iran-Irak tahun 1988
v
Pasukan Kontingen Garuda X bertugas di Hamibia
pada tahun 1989
v
Pasukan Kontingen Garuda XI bertugas di
perbatasan Iran-Kuwait pada tahun 1991
v
Pasukan Kontingen Garuda XII bertugas di Kamboja
pada tahun 1992
v
Pasukan Kontingen Garuda XIV bertugas di
Bosnia-Nerzelgovina pada tahun 1993-1994
v
Tahun 2006, Pemerintah Indonesia merencanakan
untuk mengirim pasukan ke Lebanon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar