Pages

Politik Luar Negeri Di Era Globalisasi

Minggu, 15 Februari 2015


1.       Pengertian Politik Luar Negeri

Menurut J.R Childs, politik luar negeri adalah pokok-pokok hubungan luar negeri dari suatu negara. Sementara itu, seorang peneliti utama LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) bidang hubungan internasional / kebijakan politik luar negeri, Riza Sihbudi mengatakan bahwa politik luar negeri pada hakikatnya merupakan “pepanjangan tangan” dari politik dalam negeri suatu negara. Dari uraian pakar tersebut maka politik luar negeri dapat diartikan sebagai kebijakan,sikap, dan tingkah pemeintahan suatu negara.
Tidak lain dalam hal melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan badan badan hukum internasional. Biasanya politik luar negeri dipengaruhi minimal 3 faktor. Masing-masing faktor tersebut meliputi :

1)      Faktor politik dalam negeri
2)      Faktor kemampuan ekonomi dan militer
3)      Faktor lingkungan internasional

2.       Sejarah Politik Luar Negeri

Peristiwa internasional yang terjadi Perang Dunia 2 pada tahun 1939, antara 2 blok kekuatan. Kedua blok tesebut adalah negara-negara poros dan negara-negara sekutu. Sejak saat itu munculah kekuatan raksasa, yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet. Politik luar negeri yang bebas aktif sebagaimana telah dicanangkan oleh Moh. Hatta dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia telah mengalami perkembangan yaitu kabinet Natsir pada bulan September 1950 memberi keterangan di depan parlemen, dengan meinjau politik luar negeri dari segi pertentangan antara Amerika Serikat dan Uni Soviet dalam keterangan tersebut antara lain disebutkan : Antara 2 kekuasaan yang timbul pertentangan ideologi dan haluan yang semakin meruncing dalam keadaan yang berbahaya itu Indonesia untuk politik luar negeri yang bebas.

3.       Tujuan Politik Luar Negeri

Jika kita mmperhatikan pembukaan UUD 1945, tujuan poitik luar negeri Inonesia antar lain tercermin dalam alinea pertama dan keempat. Adapun uraian tentang tujuan politik luar negeri Indonesia dalam preambule tersebut kurang lebihnya sebagai berikut :
Ø  Indonesia mengupayakan agar setiap manusia di muka bumi bergaul dengan damai antara satu dengan yang lain, menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), juga menghormati kedaulatan negara masing-masing .
Ø  Indonesia menghedaki pergaulan internasional tertib tanpa pertikaian, peang, atau penjajahan oleh suatu bangsa kepada bangsa lain
Ø  Indonesia mengupayakan agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik antara negara satu dengan negara lain.
Ø  Indonesia berusaha agar hasil-hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh bangsa Indonesia sendiri, tetapi juga disumbangkan kepada masyarakat di neara lain.
Ø  Indonesia berusaha memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan partisipasi  aktif dalam organisasi internasional untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.

4.      Landasan Hukum Politik Luar Negeri

a.       Pancasila sebagai landasan idiil
Pancasila merupakan ideologi bangsa & negara Indonesia. Karena itu, Pancasila menjadi landasan yang menjiwai politik luar negeri Indonesia.
b.      UUD 1945
UUD 1945 hasil amandemen sebagai landasan konstitusional. UUD 1945 (dan hasil amandemennya) merupakan konstitusi bangsa Indonesia yang menjadi landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia dalam hal ini meliputi :
·         Pembukaan (alinea ke-4)
·         Batang tubuh pasal 11 & 13 ayat 1, 2, dan 3
·         Peraturan Presiden no.7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 sebagai landasan operasional.
·          
Dalam pasal 2 UU no.37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri dinyatakan bahwa hubungan luar negeri dan politik luar negeri RI didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, sert garis-garis besar haluan negara.

5.       Peran Politik Luar Negeri melalui Perwakilan

Departemen luar negeri mempunyai tugas pembantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah di bidang politik & hubungan luar negeri. Dalam menjalankan tugasnya, departemen luar negeri dibantu oleh badan-badan dibawahnya yang berada di luar negeri di negara-negara penerima/pada organisasi-organisasi internasional, seperti PBB. Perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, antara lain sebagai berikut :
a.       Perwakilan Diplomatik
Setiap negara yang menjalin hubungan dengan negara lain ditandai dengan dilakukannya pertukaran perwakilan diplomatik. Pertukaran diplomatik antar negara yang dilakukan dengan cara menempatkan pejabata di negara penerima. Pejabat perwakilan diplomatik tersebut disebut diplomat.
b.      Perwakilan Konsuler
Perwakilan konsuler tugas pokoknya tidak jauh berbeda dengan tugas pokok perwakilan diplomatik. Perwakilan konsuler merupakan wakil negara pengirim yang melaksanakan tugas dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara pengirim.

6.       Peran serta Indonesia dalam Organisasi Internasional

1)      Konferensi Asia-Afrika (KAA)
Pemerintah Indonesia berhasil meyelenggarakan KAA pada tanggal 18-24 April 1955 di Bandung. Keberhasilan itu meupakan suatu prestasi besar karena diselenggarakan di tengah-tengah maraknya gerakan speratis dan keadaan pemerintahan yang tidak stabil. Penyelenggaraan KAA didasarkan pada beberapa kejadian yang melanda dunia sekaligus sebagai latar belakang pelaksanaan KAA sebagai beikut :
a.       Pertentangan Blok Barat & Blok Timur
b.      Imperialisme, kolonialisme negara-negara barat ini perlu kerjasama antar negara-negara Asia & Afrika dalam menghadapi masalah ekonomi , sosial, pendidikan & kebudayaan
c.       Politik diskriminasi dibeberapa negara terutama di Afrika Selatan

2)      ASEAN
Asean adalah organisasi yang mewadahi kerjasama bangsa-bangsa di Asia Teggara dalam berbagai bidang kehidupan. Asean lahir karena adanya faktor kesamaan sikap dan tindakan diharapkan dapat menciptakan perdamaian, kemajuan, dan kemakmuran di Asia Tenggara. Asean beranggotakan 10 negara di Asia Tenggara yaitu : Indonesia, Malaysia, Filiphina, Singapura, Thailand, Brunei Darusalam, Kamboja, Laos, Vietnam, Myanmar. Didirikan berdasarkan deklarasi Bangkok yang dicetuskan pada tanggal 8 Agustus 1967. Deklarasi Bangkok ditandatangani oleh lima orang utusan yaitu :
1.       Adam Malik (Indonesia)
2.       Narsisco Ramos (Filiphina)
3.       Tun Abdul Razak (Malaysia)
4.       Sinatambi Rajaratman (Singapura)
5.       Tanatkoman  (Thailand)

3)      PBB
Indonesia membantu dengan mengirim kontingen Garuda yang pertama kontingen Garuda bertugas di Gaza pada tahun 1957
v  Pasukan Kontingen Garuda II bertugas di Kongo (Zaire) tahun 1960-1961
v  Pasukan Kontingen Garuda III bertugas di Katanga (Kongo) tahun 1963-1964
v  Pasukan Kontingen Garuda IV bertugas di Vietnam sel pada tahun 1973
v  Pasukan Kontingen Garuda V bertugas di Vietnam slpada tahun 1973-1974
v  Pasukan Kontingen Garuda VI bertugas di Timor Tengah pada tahun 1973-1974
v  Pasukan Kontingen Garuda VII bertugas di Vietnam Selatan pada tahun 1974
v  Pasukan Kontingen Garuda VIII bertugas di Sinai pada tahun 1974
v  Pasukan Kontingen Garuda IX bertugas di perbatasan Iran-Irak tahun 1988
v  Pasukan Kontingen Garuda X bertugas di Hamibia pada tahun 1989
v  Pasukan Kontingen Garuda XI bertugas di perbatasan Iran-Kuwait pada tahun 1991
v  Pasukan Kontingen Garuda XII bertugas di Kamboja pada tahun 1992
v  Pasukan Kontingen Garuda XIV bertugas di Bosnia-Nerzelgovina pada tahun 1993-1994

v  Tahun 2006, Pemerintah Indonesia merencanakan untuk mengirim pasukan ke Lebanon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Buscar

Translate

Blogroll

Flag Counter

Clock

Music

Most Reading